Dasar Hukum Ijtihad. Dasar Hukum Ijtihad Ijtihad bisa dipandang sebagai salah atau metode untuk menggali sumber hukum Islam Yang menjadi landasan dibolehkannya ijtihad banyak sekali baik melalui pernyataan yang jelas maupun berdasarkan isyarat diantaranya Adanya keteran.

Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam Penjelasan Bentuk Kegunaan Dan Fungsi Ijtihad Terlengkap Pelajaran Sekolah Online dasar hukum ijtihad
Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam Penjelasan Bentuk Kegunaan Dan Fungsi Ijtihad Terlengkap Pelajaran Sekolah Online from pelajaran.co.id

B Dasar Hukum Ijtihad Secara Umum Hukum ijtihad itu adalah wajib Artinya seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggalii dan merumuskan hukum syara’ dalam halhal yang syara’ sendiri tidak menetapkannya secara jelas dan pasti Adapun dalil tentang kewajiban untuk berijtihad itu dapat dipahami dari firman Allah dalam alQur’an.

Pengertian Ijtihad, Kedudukan, Dasar Hukum, dan SyaratSyarat

Sedangkan ijtihad menurut istilah ulama` ushul adalah mengerahkan semua daya untuk menciptakan hukum syara` dari dalilnya yang detil di antara dalil syara` Apa Saja Dasar Hukum Ijtihad itu ? Adapun dasar ijtihad yaitu AlQur`an dan Hadits Di antara ayat AlQur`an yang menjadi dasar ijtihad ialah .

(PDF) IJTIHAD (PENGERTIAN, DASAR HUKUM, OBYEK IJTIHAD

Pengertian Ijtihad AdalahPengertian Ijtihad Menurut para AhliHukum IjtihadDalil IjtihadBentuk Dan Metode IjtihadMacamMacam IjtihadFungsi IjtihadContoh IjtihadPemahaman ijtihad dalam Islam adalah sebuah usaha dengan suatu kesungguhan untuk mengetahui hukum Syari’a dari dalil Syariah sesuai dengan syarat penggunaan akal sehat dan pertimbangan matang Mereka yang berijtihad disebut dengan Mujtahid Orang yang Mujtahid biasanya adalah orang yang beragama Islam baik itu imam atau ulama Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperlakukan kehidupan ibadah kepada Allah yang perkara tidak akan dibahas dalam sumber pegangan para umat Muslim Pandangan lain tentang ijtihad adalah untuk mencurahkan semua kemungkinan untuk menghasilkan sesuatu perkara yang besar Istilah ijtihad berarti semua kemungkinan untuk mengetahui hukum syariat Adapun orang yang melakukan itu Mujtahid disebutkan Ijitihad adalah untuk menghabiskan energi (memeras pikiran) untuk menemukan hukum agama (syara ‘) melalui salah satu bukti syara ‘ dan dengan cara tertentu Adalah pencurahan semua kemampuan dalam segala perbuatan Penggunaan kata ijtihad hanya terhadap masalah penting yang membutuhkan banyak perhatian dan energi Ijtihad adalah untuk mengabdikan semua kemampuan untuk mencari hukum syara bahwa Dhonni adalah sampai merasa bahwa ia tidak dapat mencari kekuatan ekstra Ijtihad dalam Islam ialah harus mengerahkan semua kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i atas dalil syariatnya Hukumnya ialah wajib bagi siapa saja yang mampu melakukannya karena Allah telah berfirman فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ Orang yang mampu berijtihad memungkinkannya untuk mengetahui yang haq dengan sendirinya namun demikian ia harus memiliki ilmu yang luas dan mengkaji nashnash syari’at dasardasar syari’at dan pendapatpendapat para ahlul ilmi agar tidak menyelisihi itu semua Di antara manusia ada golongan para penuntut ilmu (thalib ‘ilm) yang hanya mengetahui sedikit ilmu tapi telah menganggap dirinya mujtahid (mampu berijtihad) Akibatnya ia menggunakan haditshadits umum yang sebenarnya ada haditshadits lain yang mengkhususkannya atau menggunakan haditshadits yang mansukh (dihapus) karena tidak mengetahui haditshadits nasikhnya (yang menghapusnya) Atau menggunakan haditshadits yang telah disepakati ulama bahwa haditshadits ter Berikut dibawah ini merupakan dalil ijtihad berdasarkan AlQuran dan Hadits Artinya Hai orangorang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kamu Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (AlQur’an) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benarbenar beriman kepada Allah dan hari kemudian Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS AnNissa 59) Kebolehan ijtihad juga didasarkan pada firman Allah surat AlHasyir ayat 2 “Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran Hai orangorang yang mempunyai wawasan” Melalui ayat ini Allah Memerintahkan orangorang yang mempunyai pandangan untuk mengambil i’tibar (pelajaran) atas mala petaka yang menimpa kaum yahudi disebabkan tingkah laku mereka yang tidak baik sebagaimana dikemukakan pada awal ayat ini Maksud dari ayat tersebut ialah Maka jika kamu berselisih paham tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada All Berikut dibawah ini merupakan beberapa metode ijtihad diantaranya 1 Ijma‘ adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli pada masalah di satu tempat pada suatu waktu 2 Qiyas hukum harus menyamakan satu hal bahwa tidak ada ketentuan di dalam AlQur’an dan sunnah dengan (lainnya) hukum di dalam AlQur’an dan Sunnah Rasul karena perbandingan illat 3 Istidlal adalah untuk menarik kesimpulan dari dua hal yang berbeda 4 Masalin AlMurhal adalah sebuah cara untuk menemukan hukum dari suatu hal yang tidak memiliki ketentuan baik di dalam AlQur’an maupun dalam kitabbuku hadist berdasarkan pertimbangan manfaat masyarakat atau kepentingan publik 5 Istishan adalah cara untuk menentukan hukum dengan menyimpang dari ketentuan yang ada untuk keadilan dan signifikansi sosial Atau cara untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan keadaan 6 Istisab hukum suatu isu harus menetapkan sesuai dengan keadaan sebelumnya sampai ada bukti untuk mengubahnya 7 Urf atau adat Berikut dibawah ini merupakan macam macam ijtihad diantaranya Setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang namun tidak ada keterangan bahwa semua mujtahid lain menyetujuinya dalam suatu perkara ( Tasyri’ Islami 115) ”Semua ijtihad dalam suatu perkara yang disepakati oleh semua mujtahidin” ( Ushulu Tasyri’ 116 ) Berikut dibawah ini beberapa fungsi ijtihad diantaranya Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya tetapi tidak dijumpai dalam AlQuran maupun hadis Jadi jika dilihat dari fungsi ijtihadtersebut maka ijtihad mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam Meskipun demikian ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang tetapi hanya orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalamMemiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab ilmu tafsir usul fiqh dan tarikh (sejarah)Mengenal cara mengistinbatkan (perumusan) hukum dan melakukan qiyasMemiliki akhlaqul qarimah Misalnya pelaksanaan ijtihad 1 Ramadhan dan 1 Syawal dimana para ulama melakukan diskusi berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menunjuk 1 Syawal Demikianlah ulasan dari pengajarcoid mengenai Ijtihad Adalah semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat untuk anda.

Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam Penjelasan Bentuk Kegunaan Dan Fungsi Ijtihad Terlengkap Pelajaran Sekolah Online

Ijtihad Macam, Bentuk, Syarat, Hukum Dalil, Contoh, Obejk

Hukum Ijtihad, SyatarSyarat Seputar Ijtihad, Dasar Ijtihad

Ijtihad Adalah: Pengertian, Hukum, Dalil, Metode dan Bentuk

Pengertian IjtihadDalil Hukum IjtihadFungsi IjtihadObjek IjtihadSyarat IjtihadKedudukan IjtihadMacamMacam IjtihadSyarat – Syarat MujtahidJenis Bentuk IjtihadContoh IjtihadKata ijtihad berakar dari kata aljuhd yang berarti althaqah (daya kemampuan kekuatan) atau dari kata aljahd yang berarti almasyaqqah (kesulitan kesukaran) Dari itu ijtihad menurut pengetian kebahasaannya bermakna “badzl alwus’ wa almajhud” (pengerahan daya dan kemampuan) atau “pengerahan segala daya dan kemampuan dalam suatu aktivitas dari aktivitasaktivitas yang berat dan sukar” ( DRNasrun Rusli Konsep Ijtihad AlShaukanihlm 73) Ijtihad dalam terminologi usul fikih secara khusus dan spesifik mengacu kepada upaya maksimal dalam mendapatkan ketentuan syarak Dalam hal ini alSyaukani memberikan defenisi ijtihad dengan rumusan “mengerahkan segenap kemampuan dalam mendapatkan hukum syarak yang praktis dengan menggunakan metode istinbath” Atau dengan rumusan yang lebih sempit “upaya seseorang ahli fikih (alfaqih) mengerahkan kemampuannya secara optimal dalam mendapatkan suatu hukum syariat yang bersifat zhanni” ( DRNasrun Rusli Konsep Ijtihad AlShaukanihlm 75) Ada beberapa dasar hukum diharuskannya ijtihad diantaranya “Hai orangorang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kamu Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benarbenar beriman kepada Allah dan hari kemudian Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QSAnnisa59) dan firmanNya yang lain “Maka ambillah ibarat wahai orangorang yang mempunyai pandangan” (QSAlHasyr 2) Menurut firman pertama yang dimaksud dengan dikembalikan kepada Allah dan Rasul ialah bahwa bagi orangorang yang mempelajari Qur’an dan Hadits supaya meneliti hukumhukum yang ada alsannya agar bisa diterapkan kepada peristiwaperistiwa hukum yang lain dan hal ini adalah ijtihad Pada firman kedua orangorang yang ahli memahami dan merenungkan diperintahkan untuk mengambil ibarat dan hal ini berarti mengharuskan mereka untuk berijtihad Oleh Imam syafi’I ra (150204 H) dalam kitabnya Arrisalah ketika menggambarkan kesempurnaan AlQuran pernah menegaskan “Maka tidak terjadi suatu peristiwa pun pada seorang pemeluk agama Allah kecuali dalam kitab Allah terdapat petunjuk tentang hukumnya” Pernyataan Syafi’I tersebut menginspirasikan bahwa hukumhukum yang terkandung oleh AlQuran yang bisa menjawab berbagai permasalahan itu harus digali dengan kegiatan ijtihad Oleh karena itu Allah mewajibkan hambaNya untuk berijtihad dalam upaya menimba hukumhukum dari sumbernya itu Allah menguji ketaatan seseorang untuk melakukan ijtihad sama halnya seperti Allah menguji ketaatan hambaNya dalam halhal yang diwajibkan lainnya Selanjutnya ijtihad memiliki banyak fungsi diantaranya 1 Menguji kebenaran hadis yang tidak sampai ke tingkat hadis mutawattir seperti Hadis Ahad atau sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadis yang tidak tegas pengertiannya sehingg tidak angsung dapat dipahami 2 Berfungsi untuk mengembangka Adapun lapangan yang bisa menjadi obyek ijtihad adalah 1 Lapangan yang dibawa oleh nas yang dhanni baik dari segi pengertiannya dan nas seperti ini adalah hadits Ijtihad dalam hal ini ditujukan kepada segi sanad dan pensahinannya juga dari pertalian pengertiannya dengan hukum yang sedang dicari 2 Lapangan yang dibawa oleh nas yang qat’I kedudukannya tetapi dhanni pengertiannya dan nas seperti ini terdapat dalam Qur’an dan Hadits juga Obyek ijtihad disini ialah segi pengertiannya saja 3 Lapangan yang dibawa oleh nas yang dhannu kedudukannya tetapi qat’I pengertiannya dan hal ini hanya terdapat dalam Hadits Obyek Ijtihad dalam hal ini ialah segi sanad sahihnya hadits dan pertaliannya dengan Rasul Dalam ketigatiga lapangan hukum tersebut di atas semua daerah ijtihad terbatas sekitar nas di mana seseorang mujtahid tidak bisa melampaui kemungkinankemungkinan pengertian nas 4 Lapangan yang tidak ada nasnya atau tidak iijma’kan dan tidak pula diketahui dari aga Ijtihad adalah tugas suci keagamaan yang bukan yang bukan sebagai pekerjaan mudah tetapi pekerjaan berat yang menghendaki kemampuan dan persyaratan tersendiri Jadi tidak dilakukan oleh setiap orang Memang egalitarianisme Islam tidak memilahmilah para pemeluk Islam dalam kelaskelas tertentu dan menyangkut Ijtihad pun setiap orang berhak melakukannya tetapi permasalahannya bukan di situ ijtihad adalah suatu bentuk kerja keras yang memerlukan kemampuan tinggi mengetahui alKitab (alQur’an) dan sunnah Persyaratan pertamaini disepakati oleh segenap ulama usul Fikih Ibn alHummam salah seorang ulamah Fikih Hanafiah menyebutkan bahwa mengetahui alQur’an dana sunnah merupakan syarat mutlakyang harus dimiliki oleh mujtahid Akan tetapi menurut alSyaukani cukup bagi seorang mujtahid hanya mengetahui ayatayat hukum saja Bagi alSyaukani ayatayat hukum itu tidak perlu dihafal oleh mujtahid tetapi cukup jika ia mengetahui letak ayat itu sehingga dengan mudah ditemukanny Kedudukan ijtihad merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al – Qur’an dan AsSunah Berijtihad itu sangat berguna sekali untuk mendapatkan hukum syara’ yang dalilnya tidak terdapat dalam Al – Qur’an maupun hadits dengan tegas Ditinjau dari fungsi ijtihad ijtihad itu perlu dilaksanakan 1 Pada suatu peristiwa yang waktunya terbatas sedangkan hukum syara’ yang mengenai peristiwa sangat diperlukan dan juga tidak segera ditentukan hukumnya maka dikhawatirkan kesempatan menentukan hukum itu akan hilang 2 Pada suatu peristiwa diperlukan hukum syara’ di suatu daerah yang terdapat banyak para ahli ijtihad sedang waktu peristiwa itu tidak mendesak maka hal yang semacam itu perlu adanya ijtihad karena dikhawatirkan akan terlepas dari waktu yang ditentukan 3 Terhadap masalahmasalah yang belum terjadi yang akan kemungkinan nanti akan diminta tentang hukum masalahmasalah tersebut maka untuk ini diperlukan ijtihad Secara garis besar ijtihad dibagi kedalam dua bagian yaitu ijtihad Fardhi dan Jami’i Ijtihad fardhi adalah ”Setiap ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang namun tidak ada keterangan bahwa semua mujtahid lain menyetujuinya dalam suatu perkara ( Tasyri’ Islami 115) Ijtihad yang semacam inilah yang pernah dibenarkan oleh Rasul kepada Mu’adz ketika Rasul mengutus beliau untuk menjadi qodhi di Yaman Ijtihad Jami’i adalah ”Semua ijtihad dalam suatu perkara yang disepakati oleh semua mujtahidin” ( Ushulu Tasyri’ 116 ) Ijtihad semacam ini yang dimaksud oleh hadits Ali bin Abi Thalib pada waktu beliau menanyakan kepada Rasul tentang suatu urusan yang menimpa masyarakat yang tidak diketemukan hukumnya dalam AlQur’an dan AsSunnah Ketika itu Nabi bersabda ”Kumpulkanlah orangorang yang berilmu dari orangorang mukmin untuk memecahkan masalah itu dan jadikanlah hal itu masalah yang dimusyawarahkan diantara kamu dan janganlah kamu memutuskan hal itu dengan pen Mengetahui isi AlQur’an dan hadits yang bersangkutan denagn hokum itu meskipun tidak hapal diluar kepalaMesti mengetahui bahasa arab dengan alatalat yang berhubungan dengan itu seperti Nahwu Shorof Ma’ani Bayan Bad’i agar dengan ini mentafsirkan ayatayat AlQur’an atau AsSunnah dengan cara beMesti mengetahui ilmu usul fiqh dan qoidahqoidah fiqh yang seluasluasnya karena ilmu sebagai dasar berijtihadMesti mengetahui soalsoal ijma’ hingga tiada timbul pendapat yang bertentangan dengan ijma’ itu Ijma’ artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan AlQur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati Hasil dari ijma adalah fatwa yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab manfaat bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama Dalam Islam Ijma dan Qiyas sifatnya darurat bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masamasa sebelumnya Salah satu contoh ijtihad yang sering dilakukan untuk saat ini adalah tentang penentuan I Syawal disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masingmasing untuk menentukan 1 Syawal juga penentuan awal Ramadhan Masingmasing ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal itu Contoh lain adalah tentang bayi tabung pada zamannya Rasulullah bayi tabung belum ada Akhir akhir ini bayi tabung dijadikan solusi oleh orang yang memiliki masalah dengan kesuburan jadi dengan cara ini berharap dapat memenuhi pemecahan masalah agar dapat memperoleh keturunan Para ulama telah merujuk kepada hadisthadist agar dapat menemukan hukum yang telah dihasilkan oleh teknologi ini dan menurut MUI menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh) karena hal ini merupakan Ikhtiar yang berdasarkan agama Allah sendiri mengajarkan kepada manusia untuk selalu berusaha dan b.