Pp 19 Tahun 2016. 2016 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) NO 19 BN2016/No547 peraturangoid 294 Hlm Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) TENTANG Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah ABSTRAK CATATAN Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016 Close.
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19tahun2016 tentang pemberian gaji pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil prajurit tentara nasional indonesia anggota kepolisian negara republik indonesia pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dengan rahmat tuhan yang maha esa.
PP 19 Tahun 2016 Gaji 13 PNS.pdf Google Drive
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19tahun2016 tentang pemberian gaji pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil prajurit tentara nasional indonesia anggota kepolisian negara republik indonesia pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan menimbang mengingat dengan rahmat tuhan yang maha esa.
PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun atau
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19tahun2016 tentang pemberian gaji pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil prajurit tentara nasional indonesia anggota kepolisian negara republik indonesia pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang mengingat a 1.
WordPress.com
peraturan pemerintah nomor 19tahun2016 tentang pemberian gaji pensiun atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil prajurit tentara nasional indonesia anggota kepolisian negara republik indonesia pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.
Pin Di Gaji Pns
SALINAN Badan Kepegawaian Negara
PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
SALINAN Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Pusat Data
Peraturan Pemerintah (PP) NO 19 LN2016/NO116 TLN NO5888 LL SETNEG 10 HLM Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.